Pangkalan Kerinci, Sekoci 24.Co- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Bersama Tim Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) Geruduk PT Mirabilis Agro Sampatti (PT.MAS) yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau, Senin 06/10-2025.
Kedatangan tim DLH yang dipimpin langsung oleh Kepala bidang Perlindungan Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Heri.
Kedatangan tim DLH Kabupaten Pelalawan ke PT. MAS untuk menindaklanjuti laporan masyarakat , yakni Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia yang menyebutkan adanya dugaan perusahaan perkebunan sawit tersebut diduga tidak memiliki perijinan yang sesuai dengan perkebunan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Tim Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI), dipimpin oleh Siswanto, S.Sos.
Sebelumnya, Siswanto kepada media mengemukakan adanya dugaan pelanggaran perijinan dan kegiatan perusahaan perkebunan tersebut telah melakukan pelanggaran tentang lingkungan hidup.
“Ya, berdasarkan temuan, bahwa perkebunan kelapa sawit Lahan 300 yang berada di pusat kota yaitu di Kelurahan Kerinci Barat diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL) maupun Ijin Usaha Perkebunan (IUP), bahkan berdasarkan pantauan di lapangan perkebunan Lahan 300 telah melakukan pengerusakan DAS dengan cara menanami pohon kelapa sawit sampai ke bibir Sungai Tambun, sebagimana diatur didalam izin perkebunan maupun AMDAL tentang batas dari sungai yang tidak diperbolehkan di tanami kelapa sawit dengan jarak, 50 – 100 Meter dari bibir sungai. Agar ekosistem sungai dapat terlindungi dan terjaga kelestariannya, jelasnya.”
Lanjutnya, bahwa perkebunan kelapa sawit Lahan 300 diduga tidak ramah lingkungan, karena pihak perusahaan menanami kelapa sawit disepanjang aliran sungai Tambun.
Padahal kata Siswanto, terkait tindakan perusahaan perkebunan sawit yang melakukan perusakan lingkungan, pihak perkebunan yang dikenal masyarakat lahan 300 tersebut bisa dipidana dengan pasal 42 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tetang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hari ini, kita mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan yang cepat tanggap laporan kami. Kami berharap, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dapat memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan sawit PT MAS untuk dapat menyelamatkan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada penjelasan resmi dari pihak PT MAS.
(Tim)






