PANGKALAN KERINCI – Sekoci24.Co Institusi Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan kini digugat ke Pengadilan Negeri Pelalawan atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran hukum perdata murni yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi dilayangkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga
(IRT) bernama Mai Saroh melalui kuasa hukumnya, Hendri Marihot, S.H., CLTP. Polres Pelalawan dituding telah melakukan “abuse of power” (penyalahgunaan
wewenang) yang sangat fatal.
Penyidik Unit II Reskrim Polres Pelalawan diduga kuat menyita paksa Surat Keterangan Tanah (SKT) asli milik Mai Saroh tanpa mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri, tanpa surat perintah, dan tanpa memberikan berita acara penyitaan resmi.
Tindakan penyidik dinilai makin melenceng dan spektakuler setelah dokumen berharga milik korban diduga dialihkan secara non-prosedural.
Alih-alih disimpan sebagai barang
bukti yang sah, penyidik justru menyerahkan SKT asli milik korban secara diam-diam kepada tersangka lain bernama Syaripuddin Siregar langsung di dalam sel tahanan Mapolres Pelalawan tanpa izin pemiliknya.
“Ini adalah pelanggaran hak perdata murni dan pelecehan terhadap hak asasi manusia.
Dokumen keperdataan klien kami telah bergeser dari ranah hukum acara pidana menjadi objek pelanggaran hak yang sewenang-wenang,” tegas Hendri Marihot dalam draf
gugatannya.
Melalui gugatan ini, penggugat menuntut agar Pengadilan Negeri Pelalawan menyatakan tindakan Polres Pelalawan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, dan memerintahkan pengembalian dokumen SKT asli seketika, serta menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi.
Kasus ini menjadi sorotan tajam atas profesionalitas dan integritas penegakan hukum di wilayah Polda Riau.
(Tim)
Tim Kuasa Hukum Penggugat
Hendri Marihot, S.H., CLTP
Kantor Advokat Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau






