PELALAWAN, Sekoci24.Co – Menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan tarif parkir tidak sesuai aturan pada acara Helat Pelalawan di Lapangan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Dishub) Kabupaten Pelalawan akhirnya memberikan klarifikasi tegas.
Kadis Dishub menegaskan bahwa tarif parkir resmi harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Untuk tarif parkir harus sesuai aturan di Perda. Untuk parkir Khusus selama Helat sesuai Perda motor 2rb dan mbl 3rb. Kalau ada oknum yang meminta di luar ketentuan jangan di bayar,” tegas Kadis Dishub Pelalawan kepada media Sekoci24.co dan Detektifswasta.co Kamis (16/10/2026).
Kadis Dishub juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Dishub telah membuat dan memasang baleho pengumuman resmi sesuai Perda di semua titik-titik parkir lokasi acara Helat Pelalawan.
“Dan kami Dishub juga sudah membuat Baleho pengumuman sesuai Perda dan di pasang di semua titik2 parkir,” jelasnya.
Terkait adanya laporan masyarakat yang diminta membayar Rp5.000 hingga Rp10.000 sementara di karcis tertulis Rp2.000 – Rp3.000, Kadis Dishub menegaskan itu adalah ulah oknum pihak ketiga di luar tanggung jawab Dishub.
Ia meminta masyarakat untuk tidak segan melapor langsung jika menemukan hal tersebut.
“Jadi kalau ada oknum pihak ketiga yang meminta di Luar Perda bisa langsung melapor ke petugas Dishub yang ada di Lokasi pada acara Helat Pelalawan kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemberitaan terkait keluhan tarif parkir tersebut murni berasal dari laporan masyarakat pengunjung Expo Helat Pelalawan yang merasa keberatan. Klarifikasi ini diharapkan meluruskan informasi agar masyarakat memahami tarif resmi sesuai Perda yakni motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Penulis: Daniel Simanjuntak



