PELALAWAN, Sekoci24.Co  Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan kini tengah berada di bawah radar pengawasan serius. Inspektorat Kabupaten Pelalawan dilaporkan sedang melakukan audit menyeluruh terkait adanya dugaan ketidaktransparanan dalam realisasi anggaran ketahanan pangan, khususnya pada sektor peternakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu Dana Desa Lubuk Mas tahun 2024 mencapai Rp 829.378.000. Dari jumlah tersebut, sektor Peningkatan Produksi Peternakan menyerap alokasi terbesar melalui beberapa pos anggaran.

Namun, investigasi lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan pada Program Sapi penangkaran senilai sekitar Rp 200.000.000. Sapi-sapi di lokasi tersebut dilaporkan telah dijual, dan sempat muncul tudingan dari sumber internal maupun eksternal desa yang menyebut bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Mas, Dedi, menguasai pengelolaan dana tersebut secara sepihak. Carut-marut ini juga disebut-sebut berdampak pada penundaan pencairan gaji para perangkat desa akibat belum keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Bantahan Tegas dari Sekdes Lubuk Mas

Merespons tudingan tersebut, Sekdes Lubuk Mas, Dedi, Kamis , 24/09-2026 memberikan klarifikasi tertulis dan membantah keras keterlibatan dirinya sebagai pengelola tunggal dana desa maupun program peternakan tersebut.

Dedi memaparkan 7 poin penting sebagai bentuk transparansi publik:

Sesuai Regulasi, Tidak ada aturan yang membolehkan Sekretaris Desa bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan.
Secara struktural, pelaksana kegiatan di lapangan adalah Kasi dan Kaur, bukan Sekdes.Pengalihan Melalui Musyawarah: Penjualan sapi BUMDes dilakukan berdasarkan hasil musyawarah resmi yang melibatkan seluruh aparatur pemerintah desa. Uang hasil penjualan tersebut dialihkan secara sah untuk modal penambahan ternak ayam petelur.

Terkait Pengurus BUMDes: Mengenai Direktur BUMDes yang bekerja di PT Adei, pemerintah desa menegaskan belum menerima surat pengunduran diri secara resmi. Secara aturan, tidak ada larangan mengikat bagi pengurus BUMDes untuk memiliki pekerjaan di tempat lain.

Bantahan Mundur Massal: Tudingan mengenai adanya pengunduran diri massal dari penjaga kandang dibantah tegas, karena operasional kandang ayam petelur selama ini hanya dikelola oleh satu keluarga.

Sudah Diaudit: Pagu Anggaran Tahun 2024 diklaim sudah diperiksa dan diaudit oleh pihak Inspektorat Kabupaten Pelalawan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Lubuk Mas, Akmal, belum memberikan tanggapan resmi terkait dinamika anggaran di desanya. Pihak media dan masyarakat kini menunggu hasil akhir pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Pelalawan guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara demi terwujudnya tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.

(Tim)