PELALAWAN – Sekoci24.Co Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa SMP yang dikaitkan dengan SMP Bernas di Kabupaten Pelalawan, Riau, masih bergulir di kepolisian. Meski laporan telah mencuat dan viral di media sejak beberapa bulan lalu dan menjadi perhatian masyarakat, perkara tersebut hingga Rabu (21/10/2026) masih berada pada tahap penyidikan.

 

Perkembangan penanganan perkara ini kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan kejelasan proses hukum, terutama terkait hasil pemeriksaan para saksi, pemeriksaan psikologis korban, serta hasil visum yang telah dilakukan penyidik.

 

Berdasarkan konfirmasi gardapos yang disampaikan melalui jajaran Humas Polres Pelalawan, penyidik saat ini masih melakukan serangkaian langkah untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

 

TERKAIT

Polsek Ujungbatu Gerebek Warung Dijadikan Tempat Judi Dadu

Hampir Setahun Kasasi Ditolak, Raja Thamris

HMOK Kumpulkan Koin Suap untuk Kapolda, Kejati dan Kejagung

Dalam keterangan yang diterima pada Rabu (21/10/2026), pihak kepolisian menyebutkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk unsur Dinas Pendidikan, tenaga pendidik, pihak sekolah, serta keluarga korban.

 

“Selamat sore, izin terkait laporan sodomi siswa SMP Bernas saat ini sedang dalam tahap penyidikan,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

 

Kadisdik hingga Orang Tua Korban Telah Diperiksa

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Pihak-pihak yang disebut telah dimintai keterangan meliputi Kepala Dinas Pendidikan, guru SMP Negeri 4, guru SMP Bernas, tiga guru pendamping SMP Negeri 4, guru olahraga, seorang PNS guru SMP Negeri 4, kepala sekolah SMP Bernas, saksi lainnya, korban, serta ibu dan ayah korban.

 

Pemeriksaan terhadap berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan menguji rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

 

Namun, sejauh ini belum ada keterangan terperinci mengenai substansi keterangan masing-masing saksi maupun kesimpulan penyidik atas hasil pemeriksaan tersebut.

 

Korban Jalani Pemeriksaan Psikologis dan Visum

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pemeriksaan visum.

 

Kedua langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, terutama untuk mendukung pendalaman fakta sesuai prosedur hukum.

 

Meski demikian, pihak kepolisian dalam keterangan yang diterima belum memaparkan hasil pemeriksaan psikologis maupun visum tersebut. Karena itu, hasil dan makna pembuktian dari kedua pemeriksaan tersebut belum dapat disimpulkan berdasarkan informasi yang tersedia.

 

Publik Menanti Kejelasan dan Kepastian Hukum

Lamanya penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat menempatkan transparansi perkembangan penyidikan sebagai hal yang penting. Publik berhak memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum, sepanjang tetap menghormati kerahasiaan penyidikan dan perlindungan identitas korban.

 

Polres Pelalawan diharapkan dapat memberikan penjelasan berkala mengenai perkembangan perkara, termasuk tahapan penyidikan yang telah dilakukan, langkah lanjutan yang masih diperlukan, serta status hukum perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kendati demikian, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan tindak pidana tidak dapat dinyatakan terbukti sebelum didukung alat bukti dan diputuskan melalui proses hukum yang sah.

 

Hingga berita ini disusun, berdasarkan keterangan yang diterima, penyidikan masih berlangsung. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan konfirmasi ini mengenai penetapan tersangka, kesimpulan hasil visum, maupun hasil pemeriksaan psikologis korban.